Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

RUU Perampasan Aset Digantung Lagi, Seolah DPR Takut Menggorok Leher Sendiri

 RUU Perampasan Aset Digantung Lagi, Seolah DPR Takut Menggorok Leher Sendiri

RUU Perampasan Aset Diprediksi Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2024-2029

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, memprediksi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk DPR periode 2024-2029.

"Kalau kemudian RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk tahun 2025, itu sebenarnya sudah kita prediksi, karena memang ada semacam mereka enggan mengesahkan RUU yang akan menggorok leher mereka sendiri," ujar Castro kepada Inilah.com pada Jumat (22/11/2024).

Menurut Castro, hal ini merupakan rahasia umum, mengingat adanya kegalauan di kalangan DPR dan pemerintah terkait pembahasan RUU tersebut.

"Kita sama-sama paham lah kalau kemudian RUU itu serius dibahas, ya pada akhirnya diketuk palu. Mereka seperti menggorok leher sendiri kan dan itu yang mereka tidak mau. Logikanya karena mereka dalam hal ini DPR dan pemerintah yang paling banyak terlibat perkara-perkara kasus korupsi," tambah Castro.

Ia juga menekankan bahwa jika RUU ini diterima, yang menjadi sasaran utama adalah mereka yang bermasalah, termasuk anggota DPR dan pemerintah yang terlibat kasus korupsi.

Sementara itu, Zainur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), menilai tidak dimasukannya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas mencerminkan lemahnya komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi.

"Publik kan bertanya-tanya mengapa ini tidak segera dibahas, ya karena memang ada ketakutan dari DPR, kalau itu dibahas tentu akan berisiko untuk bisa menjadi bumerang bagi mereka sendiri," ucap Zainur.

Menurut Zainur, bola kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai jika Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana yang disampaikan dalam pidato pelantikannya, maka ia harus mengonsolidasikan kekuatan pendukungnya untuk memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas agar segera dibahas.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini, termasuk penamaannya.

"Tapi kalau menurut saya, kita harus hati-hati juga ini bicara soal undang-undang perampasan aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut saya kan juga harus kita bahas," kata Doli di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).

Doli menambahkan bahwa penggunaan istilah "perampasan" dalam RUU ini dapat diartikan negatif oleh beberapa pihak. Padahal, merujuk pada United Nations Anti-Corruption Convention, rancangan ini dimaksudkan sebagai perbaikan aset-aset.

Selain itu, Doli menjelaskan alasan lain mengapa RUU Perampasan Aset belum juga segera dibahas, yakni karena ada RUU lain yang lebih mendesak untuk diselesaikan.

Naskah RUU Perampasan Aset sendiri telah disusun sejak 2008 dan baru masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Namun, meski Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada Mei 2023, hingga kini belum ada perkembangan terkait pembahasan RUU tersebut.

Hingga kini, meski sudah ada enam kali rapat paripurna setelah Surpres diterima DPR, nasib RUU ini masih menggantung, bahkan setelah masa tugas DPR periode 2019-2024 berakhir.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved