Pengamat politik, Rocky Gerung, mengungkapkan pendapatnya secara terang-terangan terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menurut Rocky, tindakan Kejagung ini terkesan hanya untuk mencari perhatian publik tanpa memiliki bukti kuat yang dapat mendukung tudingan tersebut.
Rocky Gerung menyatakan bahwa langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terlihat lebih sebagai aksi sensasional daripada penegakan hukum yang substansial.
Ia menyoroti bahwa hingga saat ini, Kejagung belum menunjukkan bukti konkret yang membenarkan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada mantan Menteri Perdagangan ini.
“Kejagung mungkin hanya ingin memperlihatkan bahwa mereka mampu menangkap seseorang, namun pada akhirnya orang tersebut akan dibebaskan karena bukti yang ada tidak memadai,” ujar Rocky melalui kanal YouTube-nya, Rocky Gerung Official, pada Jumat, 8 November 2024.
Dalam pandangannya, Rocky Gerung percaya bahwa pada akhirnya Tom Lembong akan dibebaskan karena tidak adanya bukti kuat yang bisa menjeratnya dalam kasus korupsi ini.
Mantan anggota tim sukses Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 tersebut diperkirakan akan lolos melalui prosedur praperadilan.
“Menurut saya, Kejagung hanya ingin mencari sensasi dari kasus ini, sementara mereka sadar bahwa substansi kasusnya sendiri lemah. Akhirnya, nanti Tom Lembong akan terbebas melalui praperadilan karena tidak ada unsur pidana yang terbukti,” tegas Rocky.
Rocky juga mengindikasikan adanya nuansa politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Ia menyebut kasus ini seperti "upacara politik" yang dimanfaatkan oleh Kejagung untuk menunjukkan bahwa mereka aktif dalam menjalankan perintah presiden untuk mengusut berbagai kasus hukum.
“Kasus ini hanya terlihat sebagai ajang bagi Kejagung untuk mempertontonkan kemampuan mereka dalam menjerat seseorang, sebagai bukti bahwa mereka menjalankan instruksi presiden untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
Rocky Gerung menyesalkan adanya campur tangan politik dalam proses hukum di Indonesia. Menurutnya, politisasi semacam ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih rentan terhadap pengaruh kekuasaan.
“Ini adalah ujian bagi sistem hukum kita, dan kita harus kembali ke prinsip bahwa politik tidak boleh mengganggu prosedur hukum terhadap individu mana pun,” tandasnya.
Gugatan Praperadilan Tom Lembong terhadap Kejagung
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong memilih untuk melawan keputusan Kejagung dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom Lembong mempertanyakan dasar penetapan status tersangka yang menurutnya tidak jelas dan cenderung pilih kasih.
Ari Yusuf Amir, sebagai ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, mengungkapkan adanya indikasi bahwa Kejagung menerapkan standar ganda dalam menangani kasus korupsi ini.
Ia juga menantang Kejagung untuk memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya dalam kaitannya dengan dugaan korupsi impor gula.
“Kasus ini melibatkan kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023. Jadi, seharusnya penyidikan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait hingga tahun 2023,” kata Ari usai mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa lalu.
Sidang praperadilan pertama untuk gugatan Tom Lembong dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024.(*)