Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Quick Count Pilkada 2024 Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar versi Litbang Kompas dan Lembaga Survei Lain

  Hasil Quick Count Pilkada 2024 di Berbagai Daerah: Jakarta, Jatim, Jateng, Jabar

Jakarta, 27 November 2024 – Hasil hitung cepat (quick count) Pilkada 2024 di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, dirilis oleh Litbang Kompas dan lembaga survei lainnya.

Quick count ini dapat diakses mulai pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa pengumuman hasil quick count baru boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Selain itu, lembaga survei diwajibkan mencantumkan pernyataan bahwa hasil quick count bukan merupakan hasil resmi KPU.

Hasil resmi Pilkada 2024 akan ditetapkan melalui perhitungan manual berjenjang oleh KPU.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Quick count adalah metode penghitungan cepat dengan menggunakan sampel data dari sejumlah TPS tertentu.

Real count, sebaliknya, adalah penghitungan seluruh suara yang dilakukan langsung oleh KPU berdasarkan berita acara hasil penghitungan di TPS.

Real count bertujuan memverifikasi hasil pemilu, memantau proses pemilu, dan mencegah kecurangan.

Hasil real count digunakan sebagai dasar untuk menetapkan pemenang pemilu.

Cara Melihat Hasil Real Count Pilkada 2024

KPU menyediakan laman resmi untuk masyarakat memantau hasil real count.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://pilkada2024.kpu.go.id/
  2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau bupati/wali kota).
  3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota yang diinginkan.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

  1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilu.
  2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan calon perseorangan.
  4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pemungutan suara.
  11. 27 November-16 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved