Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Tuai Sorotan, Diduga Langgar Konstitusi
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menuai kritik.
Proyek yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan ini dituding melanggar konstitusi karena lebih mengutamakan kepentingan pengusaha dibanding rakyat.
Mantan Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas, meminta pemerintah untuk meninjau ulang status PSN PIK 2.
Menurutnya, jika perlu, status PSN proyek tersebut dicabut.
Buya Anwar menilai, PSN di PIK 2 mencerminkan kebijakan pemerintah yang lebih melindungi kepentingan pengusaha ketimbang rakyat.
Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Konstitusi menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyat. Bukan melindungi kepentingan pengusaha, sementara rakyat kecil dibiarkan terlantar," ujar Buya Anwar, Senin (18/11/2024).
Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah seharusnya mengarah pada pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah diminta tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keadilan sosial.
"Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," lanjutnya.
Buya Anwar juga menyoroti proses ganti rugi lahan di proyek ini yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Ia menyebut, pengusaha memiliki keleluasaan untuk menentukan harga ganti rugi tanpa mempertimbangkan keadilan bagi pemilik lahan.
"Masyarakat dipaksa melepas tanah mereka dengan harga murah. Puluhan ribu orang kehilangan tempat tinggal tanpa solusi yang layak," tambahnya.
Ia berharap pemerintah konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai ekonomi Pancasila, bukan liberalisme atau kapitalisme.
"Jika kasus PIK 2 ini jelas tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila, buat apa dilanjutkan? Ini adalah ujian bagi pemerintahan Prabowo-Gibran," tegasnya.
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, juga menyoroti kebijakan ini.
Menurutnya, keputusan Presiden Joko Widodo pada Maret 2024 yang menetapkan PIK 2 sebagai PSN dianggap sewenang-wenang.
Juju mengatakan, kebijakan tersebut hanya menguntungkan kelompok tertentu dengan mengorbankan rakyat.
Ia menuduh rakyat di sekitar proyek diintimidasi untuk menjual tanah mereka dengan harga rendah.
"Kroni Jokowi menguasai tanah sepanjang 70 km dari Pantai Kapuk hingga Serang. UU Pokok Agraria diabaikan," ujar Juju.
Juju menyerukan pembatalan status PSN untuk PIK 2 demi menyelamatkan lahan pertanian yang menjadi lumbung pangan masyarakat.
Pada hari yang sama, sejumlah aktivis Aksi mengunjungi lokasi proyek di Pantai Pulau Cangkir, Banten.
Mereka berdialog dengan warga terdampak penggusuran yang mengatasnamakan PSN.
Para aktivis meminta pemerintah mendengarkan suara rakyat dan menyelesaikan masalah ini secara adil.(*)