Kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun kembali menjadi perbincangan publik setelah munculnya wajah baru dalam skandal yang merugikan kas negara ini.
Hendry Lie, bos Maskapai Sriwijaya Air, turut terseret dalam kasus korupsi PT Timah dan diduga menikmati hasil uang haram tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, Hendry Lie diduga menggunakan sebagian dari hasil korupsi itu untuk membangun sebuah villa mewah di Bali.
Unggahan akun media sosial platform X, @jaksapedia, pada Selasa (19/11/2024) mengungkapkan bahwa villa yang dibangun di tanah seluas 1.800 m² itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 20 miliar.
"Villa yang dibangun di tanah seluas 1.800 m² di Bali milik pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, berasal dari korupsi timah," demikian tertulis dalam caption unggahan tersebut.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Hendry tidak beraksi seorang diri. Ia melibatkan sang adik, Fandy Lingga, dalam perputaran korupsi timah ini. Keduanya menjalankan aktivitas ilegal melalui PT Tinindo Internusa (TIN), perusahaan yang mengelola tambang.
PT TIN diketahui terlibat dalam kasus penambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah sepanjang 2018 hingga 2022. Kedua perusahaan tersebut kemudian bekerja sama untuk membentuk perusahaan boneka guna menyembunyikan jejak ilegal mereka.
Hendry dan Fandy, melalui PT TIN, berperan sebagai pelopor terjalinnya kerja sama tersebut. Mereka bahkan mengkoordinir dua perusahaan boneka, yakni CV BPR dan CV SMS, untuk mengelabui pihak berwenang.
Akibat perbuatannya, Hendry Lie kini telah ditangkap dan sedang diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).(*)