Anggota DPR Sebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hanya Kampungan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, menyebutnya sebagai tindakan yang tidak efektif. Pernyataan ini disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Wisnu Baroto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024.
Hasbiallah menyatakan bahwa ia setuju dengan pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut OTT sebagai sesuatu yang hanya "kampungan." Menurutnya, OTT merugikan uang negara karena membutuhkan biaya yang besar. "Saya setuju dengan Pak Luhut kalau OTT itu hanya kampungan, sebab OTT itu hanya merugikan uang negara," ujarnya.
Politikus PKB ini mengungkapkan pengalamannya dalam menanyakan proses OTT kepada mantan pimpinan KPK. Ia menyebut bahwa proses tersebut memakan waktu hingga satu tahun, yang menurutnya berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara. "Saya pernah tanya salah satu mantan Pimpinan KPK, untuk mengejar OTT itu satu tahun, berapa banyak uang kita yang harus habis? KPK ini lebih banyak pemborosannya kenapa? OTT satu tahun, sudah satu tahun, setelah itu uang negara hilang dulu baru ditangkap," katanya.
Johanis Tanak Usulkan Penghapusan OTT
Di sisi lain, calon pimpinan KPK terpilih, Johanis Tanak, sebelumnya juga menyatakan keinginannya untuk menghapus OTT jika terpilih sebagai Pimpinan KPK. Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada 19 November 2024, Johanis menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tidak seharusnya dinilai dari ada tidaknya OTT, melainkan dari pencegahan dan penindakan yang tepat terhadap korupsi.
"Sebenarnya kesuksesan penanganan perkara tipikor bukan dilihat dari ada tidaknya tangkap tangan, tapi bagaimana kita mencegah korupsi dan menindak bila yang melakukan tipikor. Kejaksaan tidak pakai OTT/tangkap tangan tapi mereka sukses menangani perkara tipikor, begitu juga Polri," ujar Johanis.
Johanis juga menyatakan bahwa OTT tidak diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun UU KPK, dan menyarankan pendekatan yang lebih berbasis pencegahan.
Pernyataan Johanis Ditanggapi Negatif oleh Mantan Penyidik KPK
Namun, pernyataan Johanis Tanak tersebut mendapat kritik keras dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Yudi menilai bahwa penghapusan OTT justru bisa membuat koruptor merasa aman. "Pernyataan Tanak berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Koruptor akan tertawa," ujarnya.
Yudi menegaskan bahwa OTT adalah salah satu metode penting dalam pemberantasan korupsi. Ia mengatakan, OTT memiliki dasar hukum yang jelas sesuai kewenangan KPK dan KUHAP, serta tetap relevan dalam proses pemberantasan korupsi.
“Menangkap koruptor itu menggunakan 2 cara, yaitu penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. Kalau satu hilang, yaitu OTT, maka KPK akan pincang,” ucapnya.(*)