Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar Milik Jaringan Judi Online Slot8278
Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp 13,8 miliar dari jaringan judi online situs Slot8278, yang dikendalikan oleh jaringan asal China. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa penyitaan ini adalah hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, di mana total aset senilai Rp 70 miliar telah disita dari para tersangka.
"Tanggal 8 November 2024, Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp 13,8 miliar," ujar Himawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).
Himawan menjelaskan bahwa aset tersebut disita dari tersangka FH dan AF, yang bertindak sebagai penyedia jasa pembayaran untuk menampung dana situs judi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyitaan aset dari para tersangka untuk memutus rantai judi online yang marak menjerat masyarakat.
"Dalam waktu dekat, penyidik siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan Slot8278," tambahnya.
Himawan juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menangkap tujuh operator judi online Slot8278 jaringan China, dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Himawan menyebutkan bahwa situs Slot8278 dikendalikan oleh warga negara China dengan server dan rekening penampungan yang berada di luar negeri.
Jumlah korban judi online situs tersebut di Indonesia diperkirakan mencapai 85 ribu orang. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari satu warga negara asing (WNA) dan enam warga negara Indonesia (WNI).
Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Rumah Mewah yang Dijadikan Markas Judi Online
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas judi online. Penggerebekan yang berlangsung selama satu jam, dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, berhasil menangkap delapan tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024), sementara empat tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/11/2024).
Para tersangka yang diamankan di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka utama, RS, diketahui menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 dan telah beroperasi selama dua tahun enam bulan.
Modus yang digunakan adalah dengan mengirimkan paket berisi ponsel dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung transaksi judi online oleh operator warga negara Indonesia. Dalam kasus ini, tersangka terbagi menjadi tiga klaster.
Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening untuk digunakan dalam transaksi judi online. Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekening. Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengiriman rekening ke Kamboja.
Selama beroperasi, RS telah mengirimkan lebih dari 1.081 paket berisi ponsel dengan aplikasi e-banking. Diperkirakan terdapat lebih dari 4.324 rekening yang digunakan dalam operasi ini, dengan perputaran uang mencapai Rp 21 miliar per hari.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, mereka juga dikenai pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran penyewaan nomor rekening pribadi, karena hal tersebut dapat membuat seseorang terlibat dalam jaringan perjudian online jika digunakan untuk transaksi ilegal.(*)