Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir lagi Pemanggilan Kamis Depan

 

Firli Bahuri Kembali Dipanggil untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa polisi akan mempertimbangkan langkah tegas jika Firli Bahuri mangkir dari panggilan tersebut. "Nanti akan kita update (jika Firli tak penuhi panggilan), apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ujar Ade Safri kepada wartawan pada Sabtu, 23 November 2024.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa surat pemanggilan pemeriksaan sudah dikirimkan kepada Firli pada Rabu, 20 November 2024. Firli dijadwalkan untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Firli sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama. Ade Ary mengungkapkan bahwa Firli tidak hadir dengan alasan yang telah disampaikan kepada penyidik. "Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB," katanya.

Sejauh ini, pihak ERA telah mencoba menghubungi pengacara Firli, Ian Iskandar, untuk mengonfirmasi apakah Firli akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, Ian belum memberikan jawaban terkait hal ini.

Firli Bahuri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 KUHP.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli tidak ditahan. Ia sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya tidak diterima. Firli kemudian mengajukan praperadilan kedua, namun gugatan tersebut dicabut tak lama setelahnya.

Selain kasus pemerasan, Polda Metro Jaya juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Firli Bahuri, serta dugaan pelanggaran terhadap UU KPK. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi perhatian publik.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved