Zulkarnaen Apriliantony Jadi Tersangka Kasus Jasa Pengamanan Situs Judi Online
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, yang juga dikenal dengan inisial T, menjadi salah satu tersangka dalam kasus jasa pengamanan situs judi online oleh Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan peran T dalam kasus ini. T diketahui merekrut para tersangka lainnya, termasuk M alias A, AK, dan AJ, untuk menjaga dan memblokir situs judi online.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T," kata Wira pada Senin, 25 November 2024.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 28 tersangka, dengan 24 orang di antaranya sudah ditangkap. Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, baik uang tunai maupun barang berharga.
"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai Rp167.886.327.119," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), serta B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Selain itu, ada juga tersangka lainnya seperti A alias M, MN, DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, serta T.(*)