Novel Baswedan Soroti Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Diharapkan Segera Perjelas Status Gratifikasi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyoroti dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi. Novel menyarankan agar KPK segera memperjelas perbedaan antara gratifikasi dalam konteks pencegahan dan gratifikasi yang tergolong delik pidana.
Hal ini dianggap penting untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, yang dapat merusak citra penegakan hukum di mata publik. Novel Baswedan menyatakan bahwa pemahaman yang tidak tepat mengenai gratifikasi dapat memperburuk perdebatan, terutama terkait kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat dan keluarga pejabat negara.
"Sepertinya KPK perlu belajar soal memisahkan gratifikasi yang konteksnya adalah pencegahan dan gratifikasi dalam konteks delik pidana," ujar Novel saat ditemui usai forum diskusi di Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri itu menekankan pentingnya KPK untuk lebih transparan dalam menjelaskan proses penilaian terhadap gratifikasi.
Dengan penjelasan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memahami mana yang layak dilaporkan dalam konteks pencegahan, dan mana yang seharusnya masuk dalam kategori pidana.
Novel menambahkan bahwa gratifikasi tidak hanya melibatkan pemberian yang berkaitan dengan posisi atau jabatan, tetapi juga menyangkut niat dan konteks penerimaannya.
Dalam hal kasus jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang, ia mengisyaratkan bahwa KPK perlu melakukan kajian mendalam agar perbedaan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tergolong delik pidana semakin jelas.
Untuk itu, Novel mengusulkan agar KPK segera berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk mematangkan panduan mengenai gratifikasi dalam konteks hukum Indonesia.
Tujuannya adalah agar KPK bisa menghindari bias dalam pengambilan keputusan dan memberikan contoh tegas kepada publik bahwa segala jenis penerimaan yang dianggap tidak wajar bisa diproses sesuai kategori yang tepat.
"Jadi saya pikir (KPK) mesti belajar, undang saja ahli-ahli hukum, mereka bisa menjelaskan dengan lebih baik," ujarnya. Hal ini, menurutnya, akan membantu KPK dalam membedakan gratifikasi yang sekadar memerlukan laporan untuk pencegahan dan yang mengarah pada penyelidikan pidana.
Pada Selasa, 17 September 2024, Kaesang Pangarep berkunjung ke gedung lama KPK yang digunakan sebagai kantor Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Kedatangannya untuk mengklarifikasi keberangkatannya dan Erina ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024 dengan menggunakan private jet. Kaesang menyebut ia hanya menumpang private jet temannya, "Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," ucap Kaesang saat itu.
Usai kunjungan Kaesang, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memberikan pernyataan kepada awak media. Pahala mengatakan teman Kaesang itu berinisial Y, namun ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas Y.
Saat memberikan klarifikasi kepada KPK, Kaesang memperkirakan biaya perjalanan dengan jet pribadi tersebut mencapai Rp 90 juta per orang, berdasarkan perbandingan dengan biaya perjalanan menggunakan pesawat komersial kelas bisnis pada rute yang sama.
"Yang bersangkutan pergi berempat ya. Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat, kira-kira Rp 360 juta," ujar Pahala di Gedung Lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.(*)