Pakar Hukum UI Sebut Pernyataan KPK Terkait Kaesang Pangarep Menyesatkan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjdar Laksmana Bonaprapta menilai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak dapat dikatakan menerima gratifikasi karena telah pisah Kartu Keluarga (KK) dengan Jokowi, sebagai hal yang menyesatkan.
Menurut Gandjar, tidak ada dasar hukum yang membenarkan anggapan bahwa seseorang tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum hanya karena sudah terpisah KK dengan anggota keluarganya. "Ada kasus, lalu orang tidak bisa diminta pertanggungjawaban atau perbuatan itu jadi boleh, tidak dilarang kepada seseorang hanya gara-gara pisah kartu keluarga. Tidak ada," kata Gandjar di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Ia menegaskan bahwa gratifikasi dapat diterima oleh anggota keluarga pejabat atau penyelenggara negara, baik yang berada dalam satu KK maupun tidak. "Konteks hukumnya apa? Bahwa ada hubungan hukum. Nah hubungan hukum itulah yang membuat ia dilarang juga," tegas Gandjar.
Gandjar menambahkan, yang diminta pertanggungjawaban bukanlah Kaesang, melainkan pejabat yang terlibat dalam pemberian fasilitas tersebut. "Nah cuma yang diminta pertanggungjawaban, bukan dianya, tapi si pejabatnya yang harusnya dikejar minta pertanggungjawaban," ujarnya.
Lebih lanjut, Gandjar menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang tidak adanya gratifikasi dalam kasus penggunaan jet pribadi Kaesang karena telah terpisah KK dengan Jokowi adalah keliru dan bisa menyesatkan. "Keliru dan bukan cuma keliru menurut saya, malah jadi menyesatkan," ujar Gandjar.
KPK Telah Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) menyatakan tengah menelaah laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep. Meskipun begitu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK telah menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan termasuk gratifikasi.
Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut tidak dapat dianggap sebagai gratifikasi. "Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak," ungkap Ghufron.
Kasus Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Diperiksa KPK
Kaesang Pangarep, yang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi, menjadi sorotan publik. Penggunaan jet pribadi jenis Gulfstream G650ER yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menjadi viral setelah Erina membagikan foto jendela jet tersebut melalui Instagram Story.
Hingga kini, KPK masih memeriksa laporan tersebut meskipun Direktorat Gratifikasi KPK menyatakan tidak ada indikasi gratifikasi dalam kasus ini.(*)