UI Tangguhkan Gelar Doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Akibat Dugaan Pelanggaran Akademik
Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai doktor pada Rabu, 13 November 2024. Penangguhan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi empat organ UI dan diumumkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf.
"Kelulusan Bahlil, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Selanjutnya, akan mengikuti keputusan sidang etik," kata Yahya dalam pernyataan tertulis.
Dalam keterangannya, UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini. "UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," ujar Yahya.
UI juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini, menurut Yahya, diambil sebagai komitmen UI dalam menjaga kualitas dan integritas akademik.
"Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Audit ini mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian," tuturnya.
Sejalan dengan audit tersebut, UI juga memutuskan untuk sementara waktu menunda penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG. Moratorium ini akan berlangsung hingga audit terhadap tata kelola dan proses akademik program tersebut selesai dilakukan.
"Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik untuk menyelidiki potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan di UI dilaksanakan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Bahlil Menyebut Penangguhan Hanya Masalah Yudisium
Menanggapi penangguhan ini, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ia belum mengetahui detail surat penangguhan dari UI. "Saya belum tau isinya ya, saya belum tau isinya," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Bahlil, hal ini bukanlah penangguhan, melainkan sebuah rekomendasi untuk perbaikan disertasinya. "Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat. Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember, dan saya kan dinyatakan lulus itu setelah yudisium, dan yudisium saya kan Desember," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa disertasinya memang masih memerlukan perbaikan sebelum resmi diwisuda oleh UI. "Kalau kemarin disertasi saya itu setelah disertasi ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi, baru dinyatakan selesai. Lebih rincinya nanti tanya di UI aja ya," pungkas Bahlil.
Awal Mula Polemik Gelar Doktor Bahlil
Polemik terkait gelar doktor Bahlil Lahadalia bermula dari dugaan penggunaan nama dan informasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tanpa izin. Jatam menyampaikan keberatan mereka atas pencantuman nama organisasi sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama dalam disertasi tersebut. Keberatan ini berawal dari wawancara yang dilakukan seorang peneliti bernama Ismi Azkya pada Agustus 2024, yang memperkenalkan diri sebagai anggota tim peneliti di Lembaga Demografi UI yang sedang melakukan riset dampak hilirisasi nikel di wilayah tambang.
Jatam baru mengetahui bahwa wawancara tersebut digunakan dalam disertasi Bahlil tanpa informasi memadai terkait tujuan sebenarnya. Melky menegaskan bahwa Jatam tidak diberikan informasi jelas bahwa wawancara ini merupakan bagian dari penelitian disertasi Bahlil.
Oleh karena itu, Jatam meminta agar nama organisasi mereka dan semua informasi yang diberikan dihapus dari disertasi tersebut. Diketahui, Bahlil sebelumnya dinyatakan berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cum laude.(*)