Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri jika ia kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, yang menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk upaya paksa jika diperlukan.
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua terhadap Firli Bahuri, yang sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama.
Pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada 20 November 2024, dan menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus Firli Bahuri.
Karyoto mengungkapkan bahwa proses penyidikan berjalan dengan baik meski ada tekanan dari gugatan tersebut.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi. Kombes Ade Safri menegaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara.(*)