PN Jaksel Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lembong sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Tumpanuli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Hakim juga menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon serta eksepsi pemohon untuk seluruhnya, dengan demikian, status tersangka terhadap Tom Lembong tetap sah dan proses hukum akan berlanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Selain Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus (CS), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 29 Oktober 2024, Kejagung resmi menetapkan keduanya setelah penyidik Jampidsus berhasil mengumpulkan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah untuk diubah menjadi gula kristal putih, suatu tindakan yang melampaui kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu.
"TTL memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih guna menstabilkan harga gula yang melonjak tinggi. Padahal, yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," jelas Abdul Qohar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan. Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.(*)