Transaksi Judi Online Capai Rp283 Triliun, Pegiat Media Soroti Dampak Besar
Perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia terus meningkat signifikan. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online pada semester dua tahun 2024 mencapai Rp283 triliun.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, menilai besarnya angka tersebut cukup untuk membantu menutupi defisit anggaran negara yang saat ini tercatat sebesar Rp302 triliun.
"Transaksi judi online Rp283 triliun tahun ini sebenarnya bisa menutup defisit anggaran negara," ujar Islah dalam sebuah podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Hendri Satrio, Selasa (19/11/2024).
Islah menjelaskan bahwa meskipun judi online kerap dianggap sebagai kejahatan ringan, praktik ini memiliki potensi menciptakan dampak kejahatan besar lainnya.
"Judi online ini seolah-olah kejahatan ringan, tapi sebenarnya jadi embrio kejahatan eksesif berikutnya seperti begal, pinjaman online ilegal (pinjol), pencucian uang, hingga perdagangan manusia," ungkapnya.
Menurut Islah, permasalahan judi online ini kemungkinan besar sudah diketahui oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi) Meutya Hafid telah memberikan laporan terkait isu tersebut kepada Presiden.
"Saya yakin Mbak Meutya sudah memaparkan ini ke Presiden Prabowo," katanya. Namun, ia menyayangkan pernyataan Meutya yang menyebut eselon 1 dan 2 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak terlibat, padahal proses penyelidikan masih berlangsung.
Islah menekankan pentingnya keberanian Polri dalam mengusut kasus ini hingga ke tingkat regulator atau pejabat tinggi terkait. Menurutnya, mantan Menteri Kominfo periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, memiliki tanggung jawab dalam pengawasan praktik judi online tersebut.
"Kalau memang ini menyentuh hingga ke menteri, tangkap menterinya," tegas Islah.
Ia berharap Polri dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tuntas, mengingat dampak luas dari judi online terhadap masyarakat dan negara.(*)