Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penolakan Proyek Strategis Nasional "Kajian UUD 1945 dan UU Agraria Terkait Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum"

 

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat ini menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam, bukan tentang kepemilikan tanah atau pendudukan yang berlangsung turun-temurun.

Implikasinya, kepemilikan tanah tidak dapat menghalangi penguasaan negara untuk realisasi proyek strategis nasional (PSN), seperti kegiatan pengadaan tanah.

UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (2) memberikan negara kewenangan mengatur peruntukan, hubungan hukum, dan perbuatan hukum terkait bumi, air, dan ruang angkasa.

Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa penguasaan negara dapat dikuasakan kepada daerah atau masyarakat hukum adat, dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Pasal 5 UU Agraria menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.

Implikasi Pasal 5 ini adalah bahwa hukum adat atau kepemilikan tanah personal harus mengutamakan kepentingan nasional.

Penolakan terhadap PSN seperti program swasembada pangan di Papua, transmigrasi, atau proyek strategis lain dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 5.

Hak atas tanah dirinci dalam Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960, meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak-hak lain.

Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa hak-hak seperti hak gadai, usaha bagi hasil, menumpang, dan sewa tanah pertanian diatur agar sesuai dengan UU Agraria dan diupayakan untuk dihapus dalam waktu singkat.

Beragam hak atas tanah lainnya, seperti gebruik, bruikleen, dan ganggam bauntuik, disesuaikan menjadi hak pakai sebagaimana diatur dalam Pasal VI.

Kegiatan pengadaan tanah pada PSN tidak selalu harus berupa relokasi atau penghapusan posisi pemukim lokal.

Pengadaan tanah juga dapat mencakup perubahan atau pengalihan hak atas tanah melalui kerjasama antara pihak terkait.

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa pengadaan tanah harus didasarkan pada penilaian pertanahan yang independen dan profesional.

Pasal 10 menyebutkan tanah untuk kepentingan umum dapat digunakan untuk infrastruktur strategis seperti jalan, waduk, pelabuhan, jaringan listrik, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya.

Pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah diatur dalam Pasal 36, yang meliputi uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Pasal 51 menyatakan bahwa pemantauan dan evaluasi kegiatan pengadaan tanah dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga pertanahan.

Implikasi keseluruhan adalah bahwa pengadaan tanah untuk PSN tidak seharusnya dipersepsikan sebagai penggusuran paksa atau perampasan tanah semata, tetapi sebagai upaya memenuhi kepentingan nasional dengan memperhatikan hak-hak semua pihak terkait. (*)

Editor: RN Pewarta Repelita

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved