Kuasa Hukum Tom Lembong Jelaskan Laporan Harta Kekayaan Tanpa Aset Tanah dan Kendaraan
Jakarta - Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kliennya, yang menunjukkan tidak adanya aset tanah dan kendaraan.
Zaid menyatakan bahwa Tom memang tidak memiliki aset berupa tanah maupun mobil. "Untuk LHKPN, memang pada faktanya Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil," kata Zaid dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (4/11/2024).
Zaid menambahkan bahwa Tom Lembong adalah seorang pebisnis dan investor yang memiliki sejumlah surat berharga. Ia menjelaskan bahwa sebagai pebisnis, Tom menganggap bahwa aset terpenting yang dimiliki adalah surat berharga, bukan tanah atau kendaraan.
"Kami pun terinfo demikian, tapi memang beliau ini karena sebagai seorang pebisnis dan beliau ini sebagai investor, yang dia miliki adalah surat-surat berharga," ujarnya.
"Memang bagi beliau itu yang terpenting dalam aset itu adalah surat-surat berharga, bukan aset tidak bergerak apalagi aset bergerak berupa mobil," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang diakses dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 101,4 miliar berdasarkan laporan tertanggal 30 April 2020. Pada saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tom Lembong melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 180.990.000 dan surat berharga, biasanya termasuk saham, senilai Rp 94.527.382.000. Selain itu, ia juga mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp 2.099.016.322 serta harta lainnya sebesar Rp 4.766.498.000.
Setelah memperhitungkan utang sejumlah Rp 86.895.328, total harta kekayaan Tom Lembong mencapai Rp 101.486.990.994. Dalam LHKPN tersebut, Tom Lembong melaporkan bahwa ia tidak memiliki tanah dan bangunan, serta alat transportasi.(*)