Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara Sebut Kejagung Langgar Prosedur, Tom Lembong Dilarang Pilih Kuasa Hukum

 Tom Lembong ditangkap atas kasus impor gula. (Instagram/@kejaksaan.ri)

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang

Sidang praperadilan terkait penangkapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki tahap penting.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, menyampaikan keberatan keras di persidangan.

Ia menyebut kliennya ditangkap secara sewenang-wenang oleh Kejaksaan Agung.

Ari meminta agar status tersangka yang dikenakan kepada Tom segera dibatalkan.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melanggar prosedur hukum.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah bertindak sewenang-wenang dalam kasus ini.

"Alasan pokok diajukannya praperadilan ini adalah adanya tindakan kesewenang-wenangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," ujar Ari Yusuf dalam persidangan, Senin, 18 November 2024.

Ari juga mengungkap bahwa Tom tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum saat awal ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, hingga pemeriksaan berlangsung, Tom belum bisa memilih pengacara sendiri.

Kuasa hukum juga menyoroti kelemahan bukti yang digunakan untuk menetapkan Tom sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti, sesuai aturan KUHAP.

Ari mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi pada periode 2015-2023, padahal Tom sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 2016.

Ia mendesak agar Kejaksaan Agung juga memeriksa Menteri Perdagangan lain yang menjabat setelah Tom.

"Sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," tegas Ari.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved