Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum UI Desak Jokowi dan Wapres Gibran Harus Diperiksa Soal Nebeng Jet Kaesang, KPK Berani?

 Pakar Hukum Pidana UI: Nebeng Kendaraan Orang Lain Bisa Termasuk  Gratifikasi! - DEMOCRAZY News

Pakar Hukum Universitas Indonesia: KPK Harus Periksa Jokowi dan Gibran Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan penggunaan jet pribadi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Gandjar menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua pejabat tinggi negara tersebut diperlukan untuk mengusut lebih lanjut kasus gratifikasi yang diduga terjadi dalam penggunaan jet pribadi tersebut. "Bukan bisa, harus (diperiksa KPK)," ujar Gandjar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Menurut Gandjar, KPK tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa tidak ada gratifikasi tanpa memeriksa Jokowi dan Gibran terlebih dahulu. "Kan ada yang belum diperiksa, ya belum dipanggil. Bagaimana mungkin sampai pada satu kesimpulan, padahal ada yang belum dipanggil, ada yang belum diminta keterangan?" tambahnya.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) menyatakan bahwa mereka tetap menelaah laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang. Meskipun Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah memutuskan bahwa penggunaan jet pribadi Kaesang tidak tergolong gratifikasi.

"Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11/2024).

Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Menurut Ghufron, Direktorat Gratifikasi KPK telah melaporkan bahwa berdasarkan pandangan Kedeputian Pencegahan, yang berwenang memutuskan, penggunaan jet pribadi itu tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.

"Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak," ujar Ghufron.

Sementara itu, Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Penggunaan jet pribadi yang disebutkan adalah jenis Gulfstream G650ER, yang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pengguna media sosial pertama kali mengetahui keberadaan jet tersebut melalui foto jendela yang diposting oleh Erina Gudono, istri Kaesang, di Instagram Story.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved