Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyebutkan bahwa ada kemungkinan Pilkada 2024 akan menjadi yang terakhir kali diselenggarakan secara langsung.
"Pilkada ini rentan posisinya karena dalam konstitusi Pilkada kita kan tidak harus langsung," kata Yance di Fortakgama UGM, Kamis (7/11).
Yance menjelaskan bahwa dalam aturan yang ada, disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, saat ini demokratis diartikan sebagai pemilihan langsung.
"Bisa saja nggak langsung. Nggak langsung pun tetap bisa demokratis dipilih lagi oleh DPR, itu juga bisa terjadi," tambahnya.
Menurut Yance, dalam kondisi Pilkada saat ini, masyarakat sedang merasa was-was, karena ada kemungkinan Pilkada 2024 menjadi Pilkada terakhir yang diselenggarakan secara langsung. Hal ini dapat terjadi, mengingat anggapan bahwa demokrasi elektoral berbiaya mahal.
"Ke depan, pemerintah, elite politik, dan partai politik akan memikirkan bagaimana bisa memperoleh kekuasaan secara efisien," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa jika nantinya partai politik tetap menjadi penguasa di daerah, maka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk proses pemilu. "Bisa jadi itu wacana yang dulu tersendat itu muncul kembali," katanya.
Yance menilai bahwa dengan kepemimpinan baru saat ini, peluang untuk mengubah sistem Pilkada kembali terbuka.
"Saya melihat potensi ke arah sana akan semakin kuat karena konsolidasi politik sentralisasi semakin kuat sejak zaman Pak Jokowi. Tren itu terus berlanjut, apalagi dengan pemimpin yang memiliki gaya militeristik yang membutuhkan loyalitas, memerintah dengan cara komando. Potensi-potensi ke arah sana bisa jadi terjadi," pungkasnya.
Yance juga menambahkan bahwa upaya untuk menggantikan pilkada langsung sebenarnya sudah pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, protes publik yang besar pada waktu itu berhasil mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perppu guna membatalkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
"Protes publik pada waktu itu mendorong pemerintah mengeluarkan Perppu untuk membatalkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD," katanya.(*)