Dirut PT EKI Diduga Beli Pabrik Air Minum dengan Uang Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo, diduga membeli pabrik air minum dalam kemasan senilai Rp60 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari hasil korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pembelian pabrik tersebut dilakukan pada tahun 2020 di wilayah Bogor.
"Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati itu Rp60 miliar. Namun, baru dibayarkan Rp15 miliar, yang mana sumber uangnya diduga berasal dari tindak pidana korupsi APD tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Penyidik KPK sebelumnya memeriksa saksi bernama Agus Subarkah, seorang wiraswasta, terkait pembelian aset tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, untuk mendalami aliran dana yang digunakan Satrio Wibowo.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan tiga tersangka pada Kamis, 3 Oktober 2024. Selain Satrio Wibowo, dua tersangka lainnya adalah Budi Sylvana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, dan Ahmad Taufik, Dirut PT Permana Putra Mandiri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan APD tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319,69 miliar.
KPK terus mendalami peran para tersangka dalam kasus ini, termasuk kemungkinan penggunaan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan terkait aliran dana dan aset yang diduga dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi masih berlangsung.(*)