Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nekat Promosikan Judi Online, 85 Influencer jadi Tersangka

 Nekat Promosikan Judi Online, 85 Influencer jadi Tersangka

Desk Pemberantasan Perjudian Daring Tangkap 85 Influencer Terlibat Promosi Judi Online

Komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memberantas perjudian di tanah air terus diperkuat tanpa pandang bulu. Sejak pembentukannya pada 4 November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengidentifikasi dan menangkap 85 influencer yang diduga terlibat dalam mempromosikan judi online.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.

“Dalam menentukan tersangka, kami tidak bekerja sendirian, kami mengundang ahli-ahli terkait, seperti ahli ITE, ahli pidana, dan lainnya,” kata Wahyu saat jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis, 21 November 2024.

Para influencer ini memanfaatkan popularitas mereka di media sosial untuk menarik perhatian masyarakat pada platform judi online. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi berbagai kalangan, terutama generasi muda.

Komjen Wahyu menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan judi online. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para pencipta konten digital, untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan platform mereka.

"Beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang terlibat dalam promosi judi online, namun itu terjadi pada masa pandemi COVID-19. Sekarang, situs yang mereka promosikan sudah tidak ada lagi," tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang melibatkan aktivitas ilegal, termasuk di dunia digital yang semakin berkembang pesat.

Hingga saat ini, daftar lengkap 85 influencer yang terlibat dalam promosi judi online belum dipublikasikan secara rinci oleh pihak kepolisian. Namun, menurut informasi yang disampaikan oleh Komjen Wahyu Widada, mereka adalah individu yang memanfaatkan popularitas di media sosial untuk menarik perhatian masyarakat kepada situs-situs judi online.

Pihak kepolisian memastikan bahwa dalam proses penangkapan, mereka bekerja dengan ahli terkait, seperti ahli ITE dan pidana, untuk memastikan bahwa bukti dan prosedur yang digunakan sah dan akurat.

Pada saat yang sama, Wahyu menegaskan bahwa ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk di dunia digital yang semakin berkembang.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved