Jatam Ungkap Nama Mereka Dicatut sebagai Informan Utama dalam Disertasi Bahlil Lahadalia
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, mengungkapkan bahwa nama organisasi mereka dicatut sebagai informan utama dalam disertasi doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Disertasi yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia" tersebut, menurut Melky, tidak mendapatkan persetujuan dari Jatam.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut," kata Melky dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Melky menjelaskan bahwa Jatam hanya memberikan persetujuan untuk diwawancarai oleh seseorang bernama Ismi Azkya, yang diperkenalkan sebagai peneliti di Lembaga Demografi UI pada 28 Agustus 2024. Saat itu, Ismi mengungkapkan bahwa dirinya sedang mengerjakan penelitian untuk keperluan pribadi, bukan untuk orang lain atau disertasi Bahlil Lahadalia.
"Penelitian yang dilakukan Ismi kala itu berkaitan dengan dampak hilirisasi nikel bagi masyarakat di wilayah tambang," terang Melky. Ia menambahkan bahwa Jatam tidak diberi informasi yang memadai bahwa wawancara tersebut merupakan bagian dari penelitian untuk disertasi Bahlil.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Bahlil Lahadalia terkait protes yang disampaikan oleh Jatam. Setelah kabar tersebut tersebar, Melky mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui nama Jatam dicantumkan sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil melalui agenda Sidang Terbuka Promosi Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).
Melky juga menemukan adanya percakapan antara dua pegiat Jatam dengan Ismi pada 28 Agustus 2024, yang mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian informasi. Dalam percakapan tersebut, Ismi awalnya menyatakan bahwa informasi dari Jatam tidak digunakan dalam disertasi Bahlil. Namun, Ismi kemudian meminta maaf melalui pesan WhatsApp dan memberikan kontak lain tanpa menjelaskan lebih lanjut identitas orang tersebut.
"Begini bunyi pesannya, 'Sebelumnya mohon maaf, kak, saya kurang paham sejauh itu karena saya hanya diminta untuk bantu wawancara. Untuk penjelasan lebih jelas bisa hubungi kontak berikut kak,'" ujar Melky. Setelah itu, Ismi memblokir kontak kedua pegiat Jatam yang mencoba menghubunginya.
Melky menyatakan bahwa tindakan Ismi dan Bahlil Lahadalia merupakan bentuk penipuan intelektual yang mencederai integritas dan marwah pendidikan Indonesia. Ia juga menduga bahwa Ismi terlibat dalam praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia. "Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas Melky.(*)