Cawagub Suswono Dipanggil Bawaslu DKI Jakarta Terkait Dugaan Penistaan Agama
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono, kembali dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Pemanggilan ini terkait laporan dari organisasi masyarakat (ormas) Betawi Bangkit yang menanggapi pernyataan Suswono mengenai janda kaya yang dinilai cocok menikahi pria pengangguran, seperti Sayyidah Khadijah menikahi Nabi Muhammad SAW.
Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah Suswono, yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), absen pada panggilan pertama. Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, menyampaikan bahwa pemanggilan ini dijadwalkan pada Kamis, 7 November 2024, pukul 15.00 WIB.
Dalam proses pemeriksaan ini, bukan hanya Suswono yang dipanggil oleh Bawaslu DKI, tetapi juga Fahira Idris. Namun, pemanggilan Fahira Idris dijadwalkan pada waktu yang berbeda.
"Ya, rencana jam 2 dan 3 siang," ujar Quin saat ditemui di Jakarta.
Laporan dari ormas Betawi Bangkit terkait pernyataan Suswono ini pertama kali diterima Bawaslu Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024. Berdasarkan dokumen yang diterima, Bawaslu DKI menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor atas nama David Darmawan.
Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Pernyataannya yang menyebutkan guyonan mengenai pengangguran dan janda kaya dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istri beliau, Khadijah.
Bawaslu DKI akan melanjutkan proses pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)