Meirizka Widjaja Dipindahkan ke Jakarta untuk Mempermudah Proses Penyidikan Kasus Suap Ronald Tannur
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memindahkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dari penahanan di Surabaya ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka terkait dugaan kasus suap yang melibatkan anaknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemindahan ini direncanakan untuk dilakukan pada Kamis, 14 November 2024. "Sesuai info dari penyidik, rencananya besok (Kamis) dipindah tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta," ujar Harli pada Rabu, 13 November 2024.
Sebelumnya, Meirizka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Jawa Timur. Harli menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan, di mana Kejaksaan Agung terus mendalami aliran uang suap yang diduga melibatkan Meirizka.
Meirizka diduga memberikan suap melalui tersangka Lisa Rahmat, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur. Dalam proses penyidikan, Meirizka diyakini telah mengeluarkan dana sekitar Rp 3,5 miliar agar anaknya, Ronald Tannur, bisa divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)