Keputusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Presiden Joko Widodo, yang mendukung pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng, menuai polemik. Bawaslu memutuskan bahwa Prabowo Subianto tidak melanggar aturan terkait video dukungan yang dikeluarkan pada 3 November 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menilai bahwa Presiden tidak melakukan pelanggaran administratif maupun pidana, mengingat video tersebut dibuat pada hari Minggu, yang dianggap sebagai hari libur. Bagja menambahkan bahwa, karena pembuatan video dilakukan pada hari libur, maka Presiden tidak diwajibkan untuk cuti kampanye.
Namun, alasan ini langsung memicu kecaman di media sosial, khususnya dari warganet. Salah satu akun X, @jhonsitorus_18, mengkritik keras logika Bawaslu yang dianggap tidak masuk akal. Akun tersebut mempertanyakan, dengan logika yang sama, apakah ini berarti Indonesia tidak memiliki Presiden pada akhir pekan.
"Logika TOLOL Bawaslu…! Karena pembuatan video dilakukan pada hari libur, jadi syarat cuti kampanye tidak berlaku. Kalau begitu, logikanya Indonesia ga punya Presiden setiap Sabtu dan Minggu atau ada kekosongan setiap weekend," tulisnya dalam cuitan tersebut.
Kritik terhadap Bawaslu semakin kuat, dengan beberapa warganet menilai bahwa keputusan ini menunjukkan ketidakadilan. Beberapa bahkan menyerukan agar Bawaslu diaudit dan Ketua Bawaslu diganti. "Bawaslu sepertinya perlu DIAUDIT dan ketuanya harus diganti," ungkap salah satu komentar.
Perdebatan mengenai keputusan Bawaslu ini menunjukkan adanya ketegangan di masyarakat terkait transparansi dan keadilan dalam penegakan aturan kampanye.(*)