Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sorotan publik setelah pernyataan mereka terkait video kampanye yang dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Bawaslu menyatakan bahwa tindakan Prabowo tidak melanggar aturan apapun, karena kampanye tersebut dilakukan pada hari libur, yaitu Minggu, 3 November 2024.
Menurut Bawaslu, ketentuan mengenai cuti kampanye presiden tidak berlaku dalam kasus ini, karena video tersebut dibuat pada hari libur, sehingga tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Bawaslu ini segera menuai kecaman dari publik, terutama di media sosial. Banyak netizen yang mengkritik logika di balik pernyataan tersebut. Salah satu akun di Twitter, @nabiylarisfa, menilai bahwa ketentuan hukum harus dibaca dengan konteks yang tepat. "Beginilah teman-teman, kalau aturan hukum dibaca tanpa konteks," tulisnya.
Netizen lainnya juga memberikan komentar tajam. Akun @INFINITELVLZ mempertanyakan apakah Indonesia tidak memiliki presiden selama akhir pekan. "Berarti kalau weekend Indonesia tidak punya presiden," tulisnya. Sementara itu, akun @CiderVinegarAsm menyebut logika tersebut sebagai "logika somplak," menegaskan bahwa artinya Indonesia tidak memiliki presiden setiap Sabtu-Minggu.
Beberapa netizen juga mengungkapkan kekhawatiran terkait keputusan tersebut. "Berarti selama ini presiden memang hanya kerja Senin sampai Jumat dari jam 9 sampai 5 gitu? Dan Sabtu Minggu Indonesia tanpa presiden gitu atau gimana sih," cuit akun @Azriyaaan. Kritik serupa juga datang dari akun @feeettreee, yang mempertanyakan apakah jabatan presiden hilang pada hari Minggu dan kembali pada hari Senin.
Kritik ini semakin meluas, dengan beberapa netizen menyoroti ketidakkonsistenan dalam aturan yang diterapkan. "Masyarakat yang CFD di Thamrin Sudirman tiap minggu pagi dipersilakan lari/jogging di halaman istana... tiap hari Minggu istana kosong karena Presiden libur," ujar @damarwidi99.
Sementara itu, akun @wahju_wibowo menyarankan agar jika logika tersebut diterima, maka Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) tidak perlu mendampingi presiden pada hari libur.
Debat publik ini mencerminkan ketegangan terkait dengan pelaksanaan aturan kampanye, dan menunjukkan bagaimana keputusan Bawaslu memicu perbincangan luas di kalangan masyarakat.(*)