Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari jumlah tersebut, 12 tersangka merupakan pegawai di kementerian tersebut. Alih-alih menutup ribuan situs judi online (judol) sebagaimana tugas mereka, para pegawai ini diduga membiarkan situs-situs tersebut beroperasi dengan imbalan yang mencapai Rp8,5 miliar.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta kepolisian untuk tidak hanya fokus pada pegawai yang terlibat, tetapi juga mengusut keterlibatan di level yang lebih tinggi dalam kementerian. CBA sendiri adalah organisasi nirlaba yang berfokus pada analisis anggaran negara sesuai dengan amanat konstitusi.
"Dari bawah sudah busuk, pasti di atas busuk juga. Informasi dari bawah ini yang akan membawa informasi permainan judi online di Komdigi," ujar Uchok saat diwawancarai Kompas.TV, Rabu (6/11/2024).
Uchok juga menambahkan bahwa kepolisian perlu mendalami peran Budi Arie, mantan Menteri Kominfo yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih.
Sementara itu, Budi Arie yang sekarang bertugas sebagai Menteri Koperasi menyatakan dukungannya terhadap langkah polisi dalam memberantas praktik judi online. Ia menyatakan dukungannya agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu.
“Kita dukung aparat penegak hukum/kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu," ujar Budi Arie.
Ia juga menegaskan bahwa pengusutan kasus penyalahgunaan wewenang terkait situs judi online ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan judi online.
Lebih lanjut, Budi Arie menolak memberikan komentar terkait keterlibatan pegawai Komdigi yang telah menjadi tersangka. Ia menyatakan akan fokus terhadap tugasnya saat ini di bidang koperasi.
"Pokoknya kita menghormati langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum. Saya fokus ngurus koperasi dan rakyat," ungkapnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa tidak ada pejabat eselon I dan II di Kementerian Komdigi yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap judi online di Indonesia.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang yang terlibat dalam dugaan kasus judi online, dengan 12 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Komdigi.(*)