Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menkum Supratman Sebut Gugatan SK Kepengurusan Golkar di PTUN Kehilangan Objek

 

Menkum: Gugatan terhadap SK Kepengurusan Partai Golkar Kehilangan Objek

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini kehilangan objek. Hal ini disebabkan oleh diterbitkannya SK baru yang secara resmi mengesahkan kepengurusan lengkap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk periode 2024-2029.

“Secara prinsip kami berpandangan bahwa dengan keluarnya SK yang baru, maka apa yang dipersoalkan sekarang di Pengadilan Tata Usaha Negara objeknya enggak ada, hilang,” kata Supratman di Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Menurut Supratman, penerbitan SK baru otomatis mengubah objek gugatan yang sedang berjalan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kemenkumham akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengikuti jalannya sidang hingga putusan dikeluarkan.

“Namun demikian, kami tetap akan ikut prosesnya di pengadilan, sampai keputusan itu yang keluar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pihak-pihak yang masih keberatan dengan SK baru ini harus mengajukan gugatan baru.

“Kalaupun ada yang mau mempersoalkan SK yang baru, ya itu artinya kan harus mengajukan gugatan yang baru lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenkumham telah menyerahkan SK kepengurusan baru kepada DPP Partai Golkar untuk periode 2024-2029. SK ini mencakup daftar 159 pengurus lengkap, termasuk dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, dan mahkamah partai. Penyerahan SK baru ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Partai Golkar di bawah Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Dengan diterbitkannya SK baru tersebut, Supratman menilai bahwa aspek legalitas kepengurusan Partai Golkar kini telah terpenuhi. Namun, gugatan yang diajukan sebelumnya ke PTUN tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang ada.

“Kami hanya memastikan semua proses dilakukan sesuai aturan, dan kami akan menghormati apapun keputusan pengadilan,” tutup Supratman.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved