Hasil Ekshumasi Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Masih Ditunggu
Kabiddokes Polda Jateng Kombes Pol Agustinus belum mengungkapkan adanya dugaan peluru oknum polisi yang masih bersarang di jenazah siswa SMK Negeri 4 Semarang, korban penembakan.
Ia menyatakan bahwa hasil ekshumasi masih belum diterima dari tim dokter forensik yang terlibat dalam proses tersebut.
"Saya juga belum mendapatkan laporan hasil dari para dokter forensik yang terlibat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Agustinus menargetkan bahwa hasil ekshumasi tersebut akan diserahkan kepada tim penyidik pada Sabtu (30/11/2024).
"Hasil ekshumasi diupayakan besok sudah bisa diserahkan ke penyidik," tambahnya.
Proses ekshumasi melibatkan satu dokter forensik utama dan kolaborasi dengan Fakultas Kedokteran dari beberapa perguruan tinggi.
"Kami kolaborasi dengan Undip Semarang, UNS Surakarta, dan Unissula Semarang," katanya.
Proses ekshumasi dilaporkan berlangsung sekitar dua hingga tiga jam.
"Yang lama itu menggali, kalau fokusnya kan jelas, otopsi itu untuk mencari sebab kematian," jelasnya.
Mengenai kondisi jenazah yang hampir sepekan dimakamkan, Agustinus menyebut tidak ada kesulitan berarti selama proses ekshumasi.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, itu telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024).
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar-gangster yang terjadi di wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari.
Dalam kejadian tersebut, polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran dikabarkan terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, menyatakan bahwa GRO tercatat sebagai siswa yang aktif di sekolah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban telah dipolisikan.
Oknum tersebut diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Saat ini, oknum polisi itu telah ditahan untuk menjalani penyelidikan. (*)