Mantan Wakapolri Oegroseno Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Tom Lembong
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus Tom Lembong.
Menurutnya, administrasi penyidikan yang dilakukan terhadap Tom Lembong perlu dipertanyakan. "Administrasi penyidikannya menurut saya cukup salah berat, bukan sedikit salah, salah berat," sebut Oegroseno dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada (3/11).
Oegroseno menegaskan bahwa jika Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berani menangkap dan menahan mantan Menteri Perdagangan tersebut, seharusnya jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk Menko Bidang Perekonomian dan Bea Cukai.
"Kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, berarti jaksa sudah pernah memeriksa Menko Ekuin, kemudian Bea Cukai. Barang ini, gula ini datang dari langit atau datang lewat kapal atau pesawat juga bisa, ini sudah semua belum?" tegasnya.
Ia juga menyoroti banyak keganjilan dalam kasus Tom Lembong ini. Menurut Oegroseno, terkait kerugian negara, Kejaksaan harus mampu membuktikan hal tersebut agar memenuhi syarat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan jaksa yang menyatakan tidak perlu ada aliran dana dalam kasus ini dianggapnya aneh. "Merugikan keuangan negara, kalau enggak ada aliran dana mau dikatakan korupsi pasalnya pasal 2 pasal 3. Masa ada pengecualian kalau Tom Lembong tidak usah ada aliran dana? Kan aneh di sini," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Tom Lembong memberikan izin impor 105 ton gula pada tahun 2015 saat negara mengalami surplus gula. Kebijakan Tom Lembong disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 100 miliar.(*)