Mantan Juru Bicara SBY Yakini Tom Lembong Tidak Korupsi, Sebut Kesalahan Kebijakan Sebagai "False Judgment"
Mantan Juru Bicara Presiden ke-6, Dino Patti Djalal, menyatakan keyakinannya bahwa Tom Lembong tidak melakukan korupsi. Ia menegaskan bahwa Tom hanya membuat kesalahan dalam kebijakannya.
“Kalaupun ada langkah kebijakannya yang keliru, saya sinyalir itu bukan karena motivasi memperkaya diri, dan lebih karena false judgment atau oversight,” kata Dino, dikutip dari unggahannya di X pada Jumat (1/11/2024).
Dino mengaku telah mengenal Tom Lembong sejak tahun 2003 dan menjelaskan bahwa Tom adalah sosok yang memiliki intelektualitas tinggi, baik hati, dan idealis, meski tetap kritis terhadap berbagai masalah bangsa.
“Saya mengenal Tom sebagai sosok yang mempunyai intelektualitas tinggi, baik hati, tidak korup, dan idealis. Dia selalu kritis melihat berbagai masalah bangsa,” tambahnya. Dino juga menyoroti bahwa Tom Lembong memiliki banyak musuh setelah mengambil posisi yang berlawanan dengan mantan bosnya.
Menurut Dino, Tom tidak memiliki motivasi untuk memperkaya diri, tetapi kesalahan dalam pengambilan kebijakan memberi celah bagi pihak lain untuk menjeratnya. “Namun memberikan celah untuk dijerat oleh pihak yang mampu memberdayakan mekanisme 'adanya pengaduan masyarakat' (yang dalam dunia hukum kita bisa direkayasa),” imbuhnya.
Dino juga menegaskan bahwa impor gula tidak hanya terjadi di masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan. Ia mencatat bahwa beberapa menteri setelahnya melakukan impor dalam jumlah yang lebih besar. “Impor gula juga (lebih) banyak dilakukan Mendag-mendag setelah dia. Di sini perlu konsistensi dalam penegakan hukum,” terangnya.
“God be with you, Tom,” tutup Dino.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong terlibat dalam kasus ini setelah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP pada tahun 2015, meskipun dalam rapat koordinasi antarkementerian telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohar.
Menurutnya, berdasarkan peraturan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih. “Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tambahnya.(*)