Mahfud MD: Kasus Tom Lembong adalah Politisasi, Bukan Kriminalisasi
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong dipolitisasi. Mahfud menekankan bahwa kasus ini bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan politisasi.
"Kasus Tom Lembong itu saya lebih cenderung ingin mengatakan politisasi dulu. Politisasi itu beda dengan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam sebuah diskusi virtual pada Kamis (21/11/2024).
Mahfud menjelaskan bahwa kasus Tom Lembong dipolitisasi karena masalah terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula tersebut sudah terjadi sejak lama, saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Namun, masalah ini baru dipersoalkan hampir sepuluh tahun kemudian.
Lebih lanjut, Mahfud mempertanyakan mengapa setelah Tom, masih ada empat Menteri Perdagangan yang menjabat namun tidak diperiksa atas hal yang sama. "Tom Lembong membuat kebijakan itu sudah lama, seumpama pun salah kenapa kok dibiarkan?" katanya.
Mahfud menambahkan, jika proses hukum terhadap Tom berjalan dengan benar, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memberikan penjelasan lebih lanjut tentang dasar pelaporan dan tahapan yang ada. "Sejauh ini belum ada penjelasannya. Unsur kerugian negara belum diumumkan," jelas Mahfud.
Tom Lembong: Setiap Kebijakan Berdasarkan Arahan Jokowi
Di sisi lain, Tom Lembong membela diri dengan mengatakan bahwa setiap kebijakan yang ia buat selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, termasuk kebijakan impor gula, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tom menegaskan bahwa kebijakan tersebut selalu dikonsultasikan dengan Jokowi serta pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Koordinator dan Kapolri.
"Saya sering berkonsultasi dengan beliau (Presiden Jokowi). Fokus forum dan informasi termasuk impor," ujar Tom dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Tom menjelaskan bahwa kebijakan yang dibuat oleh dirinya dan jajarannya di Kementerian Perdagangan selalu transparan dan mempertimbangkan berbagai pihak. "Termasuk bapak presiden, menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri," tegasnya.
Tom juga mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, ia tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari Jokowi. "Saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi," tambahnya.
Tom Lembong Bingung atas Status Tersangka
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong mengaku terkejut. Ia merasa tidak berbuat kesalahan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. "Saya shock. Karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," kata Tom.
Tom menyebutkan bahwa selama menjabat, ia dan jajarannya di Kementerian Perdagangan bekerja secara transparan. "Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait," jelasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), inisial CS, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.(*)