Tertangkapnya Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ungkap Praktik Mafia Hukum yang Masih Eksis
Tertangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam dugaan mengatur kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur menampar rasa keadilan, membuktikan bahwa praktik mafia hukum masih eksis di Indonesia.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, mafia hukum sulit diberantas karena memiliki bekingan hingga 'langit'. Menurutnya, keberadaan oknum aparat maupun lembaga yang berusaha melindungi praktik koruptif tersebut menjadi salah satu alasan mengapa mafia hukum tetap bertahan.
"Mafia hukum itu ada backup-nya dari aparat dan lembaga-lembaga negara. Sehingga katanya backup untuk mafia itu katanya sampai ke 'langit'," ujar Mahfud dalam diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masih Ada Harapan?' di Menara Bidakara 1, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Walaupun berbagai teori pemberantasan korupsi telah digunakan, Mahfud masih memiliki harapan besar kepada Presiden yang memiliki kekuatan untuk meruntuhkan mafia hukum hingga ke akar-akarnya.
"Hanya presiden yang bisa mengatasi ini, kalau dipercayakan ke lembaga lain enggak kuat. Hanya presiden yang bisa," tambahnya.
Mahfud juga kembali menceritakan bagaimana terorganisasikannya kegiatan mafia peradilan, dengan oknum-oknumnya yang tersebar di berbagai lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia menuturkan bahwa praktik mafia hukum ini sudah ada sejak zaman Orde Baru di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Mafia itu bisa membentak-bentak APH. Bahkan mafia itu dulu di zaman orde baru itu kan ada pesen, kalau ada kasus gitu, saya pesan perkara. Ke polisi, tolong dong penyidiknya ini nanti pakai pasal ini, begitu selesai pesan ke kejaksaan, jaksa nya ini tuntutannya ini. Nanti hakimnya pun dipesan, diatur," tuturnya.
Mahfud juga menilai bahwa pada masa reformasi saat ini, oknum mafia hukum semakin banyak dan kuat terkoordinasi. "Bukan lagi mendikte APH, tapi sudah merambah ke legislatif ke eksekutif jabatan-jabatan itu dibeli, dipesan, ini ini, dipesan dan di belakangnya mafia," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp920 miliar dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Uang tersebut diakui Zarof berasal dari pengurusan perkara selama bertugas di MA, sejak tahun 2012.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut pihaknya terkejut saat menemukan uang hampir mencapai Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram saat menggeledah kediaman Zarof.
Qohar mengatakan, Zarof mengaku sebagian besar uang itu diperoleh dari mengurus perkara di MA. Tindakan tersebut dilakukan Zarof selama 10 tahun, hingga 2022. "Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas," ucap Qohar.(*)