Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Mardani H Maming Menjadi 10 Tahun, Pukat UGM Kritik Putusan Ini
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, namun tetap menyatakan Mardani bersalah dan mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini memicu kritik dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM yang menilai langkah tersebut sebagai sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa penurunan hukuman yang diberikan MA tidak signifikan dan tidak menunjukkan adanya novum kuat yang dapat menjadi dasar pertimbangan hukum.
"Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukuman seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi," kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Zaenur juga mendorong Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan mereka terhadap perkara ini, guna memastikan putusan tersebut tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum.
"Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum," jelasnya.
Putusan PK Mardani Maming dan Hukuman 10 Tahun Penjara
MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. Meski mengabulkan permohonan PK, MA tetap menyatakan Mardani bersalah dan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara, atau turun dua tahun dari putusan pada tingkat banding.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023," demikian isi putusan PK tersebut, sebagaimana dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Selasa (5/11).
Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 ini diketok oleh majelis PK yang diketuai oleh hakim agung Prim Haryadi, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto, pada Senin (4/11). Selain hukuman penjara, MA juga memutuskan agar Mardani membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.(*)