Polisi Aipda R Ditahan atas Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Semarang, 27 November 2024 – Seorang anggota polisi berinisial Aipda R, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, ditahan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penembakan yang menyebabkan seorang siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) dinihari, ketika Aipda R diduga melepaskan tembakan yang menewaskan GRO (17), seorang siswa yang terlibat dalam tawuran antar kelompok remaja.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa Aipda R kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut. "Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan ditempatkan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," ujar Artanto di Mapolrestabes Semarang.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Paminal Mabes Polri Divisi Propam. Artanto menambahkan, insiden ini berawal dari tawuran antar kelompok remaja, yang kemudian memicu tindakan berlebihan oleh Aipda R. "Ada bukti video yang menunjukkan aksi tawuran tersebut, namun tindakan anggota kami dinilai sudah melampaui batas kewajaran," katanya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa dua tembakan dilepaskan oleh Aipda R, yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Tembakan pertama mengenai korban GRO, yang tewas di tempat. Sedangkan tembakan kedua mengenai A yang dibonceng oleh S, sebelum akhirnya mengenai tangan kiri S.
Proses hukum terhadap Aipda R ini akan terus diawasi secara transparan oleh berbagai pihak, termasuk Itwasum Polri, Komnas HAM, Kompolnas, dan media. Penyidik berkomitmen untuk menjalankan proses secara objektif dan akuntabel. (*)