Nama Ivan Sugianto kembali menjadi sorotan publik setelah aksinya yang viral di media sosial, di mana ia memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Tindakan tersebut menimbulkan kecaman luas, dan berbagai pihak mulai mengungkap fakta-fakta terkait latar belakang Ivan.
Salah satunya adalah pegiat HAM dan media sosial, Lex Wu, yang mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai status akademik Ivan. Melalui unggahannya di akun X pada 19 November 2024, Lex mengungkapkan bahwa Ivan tercatat sebagai mahasiswa non-aktif di Universitas Dr. Soetomo.
“Ivan Sugianto tercatat sebagai mahasiswa Ilmu Hukum sejak 20 September 2020, namun statusnya kini non-aktif untuk tahun ajaran 2023/2024,” tulis Lex.
Pernyataan ini muncul setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sempat menyebut bahwa Ivan hanya bekerja sebagai tukang servis handphone. Lex pun memberikan tanggapan sindiran atas klaim tersebut.
"Tolong KOMANDAN yang kasih perintah, dengan NARASI, dia itu TUKANG SERVICE HANDPHONE. STOPLah ya! Daripada nanti kebongkar!” ujar Lex Wu, menanggapi pernyataan tersebut.
Lex juga menyindir gaya hidup Ivan yang sering tampil dengan citra seperti pengacara, meskipun status akademiknya belum selesai. “Kerja perlente, bolak-balik ke Polda dan Poltabes, bergaya bak pengacara. Padahal, status mahasiswa saja belum selesai,” ujar Lex dengan nada tajam.
Lex Wu menegaskan bahwa jika polemik ini berlarut-larut, ia akan melanjutkan langkahnya ke Mabes Polri. “Jangan sampai makin bias! Kalau diteruskan, justru semakin rusak jadinya,” tegasnya.(*)