Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa kericuhan yang terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akibat kecelakaan truk tanah yang menabrak seorang anak, bukan sekadar permasalahan hukum dan sosial-kemasyarakatan biasa.
“Wajib dipandang sebagai dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sejak awal sudah diterpa dengan berbagai permasalahan,” kata Fadhil Alfathan, Pengacara Publik LBH Jakarta, dalam pers rilis pada Ahad, 10 November 2024.
Penetapan PIK 2 sebagai PSN, yang seharusnya mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam upaya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dinilai justru menimbulkan masalah ekonomi, sosial, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang baru, khususnya bagi warga sekitar yang terdampak.
Pembangunan PIK 2 dan penetapan "coastal development" sebagai PSN, yang sejak awal telah menuai kritik, disebut sebagai kebijakan negara yang melegitimasi praktik perampasan ruang hidup warga serta berbagai pelanggaran HAM lainnya oleh sektor swasta. Penetapan PIK 2 sebagai PSN ini dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara alasan kepentingan nasional digunakan sebagai pembenaran.
Menurut Fadhil, pelaksanaan proyek PIK 2 bahkan kontradiktif dengan dasar hukumnya. Misalnya, dalam PP 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang seharusnya mengatur dengan jelas, namun pada kasus PIK 2 justru menciptakan berbagai persoalan.
Penetapan PIK 2 sebagai PSN dinilai tidak pantas, bahkan sejak awal diduga kuat memiliki motif tukar guling politik. Kedekatan pemilik kongsi bisnis yang membangun PSN ini dengan sejumlah elite, termasuk Presiden Joko Widodo, menjadi sorotan.
Fadhil menambahkan bahwa pemilik kongsi bisnis tersebut juga berperan dalam investasi di Ibu Kota Negara (IKN), yang pembangunannya didorong oleh pemerintah dengan tergesa-gesa.
Peristiwa kericuhan di Teluknaga disebut sebagai protes warga atas kebijakan pemerintah yang dianggap menyengsarakan dan merugikan mereka, terutama pembangunan PIK 2 sebagai PSN. Aparat keamanan seharusnya melindungi warga, bukan merepresi mereka yang memperjuangkan hak-haknya.
Aktivitas truk yang masif guna pembangunan PIK 2 di lokasi tersebut juga dinilai telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang di Kabupaten Tangerang.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) peraturan tersebut ditegaskan bahwa waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22:00 hingga pukul 05:00 WIB. Namun, pada praktiknya, truk tanah beroperasi di luar waktu tersebut, yang menyebabkan kecelakaan, kerusakan jalan, serta dampak lingkungan, seperti debu yang membahayakan kesehatan warga.
Sebelumnya, terjadi kericuhan yang dipicu insiden kecelakaan truk tanah yang melindas kaki seorang anak. Truk tersebut merupakan kendaraan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2024 lalu dinyatakan sebagai bagian dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang seluruh pembiayaannya berasal dari sektor swasta.
Pantai Indah Kapuk 2 dan Investasi Proyek Strategis Nasional
Setelah Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) resmi menjadi proyek strategis nasional, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menargetkan investasi sebesar Rp40 triliun.
Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela, mengatakan bahwa total investasi tersebut akan difasilitasi oleh pihak swasta tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD.
Pemerintah merencanakan pengembangan kawasan PIK 2 seluas sekitar 1.755 hektare. Proyek strategis ini mulai dibangun pada tahun 2024 dan ditargetkan selesai pada 2060.
Kawasan PIK 2 akan dikembangkan dengan nama "Tropical Coastland" dan direncanakan menjadi destinasi pariwisata berbasis lingkungan yang dapat menarik wisatawan.
Selain itu, kawasan ini juga akan mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove sebagai upaya perlindungan pesisir secara alami dan akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.(*)