‘Lapor Mas Wapres’ Jadi Agenda Gibran Gerus Dominasi Prabowo
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampaknya ingin tetap menunjukkan dominasi di pemerintahan meskipun jabatannya hanya sebagai orang nomor dua, sementara Presiden Prabowo Subianto sibuk dengan agenda kenegaraan. Salah satu langkah yang menarik perhatian publik adalah kebijakan Gibran membuka posko pengaduan masyarakat.
Posko ini hadir di saat Presiden Prabowo sedang melakukan lawatan kenegaraan ke luar negeri. Sebelumnya, tidak ada wakil presiden yang melakukan tindakan serupa, karena layanan pengaduan masyarakat sudah ada di sejumlah kementerian atau lembaga negara. Bahkan, Istana Negara juga memiliki posko pengaduan yang kemungkinan sudah ada sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, keberadaan posko pengaduan ini bertujuan agar laporan dari masyarakat bisa lebih cepat ditindaklanjuti. Layanan ini tidak bertentangan dengan peraturan, tetapi dari sisi etika politik, muncul pertanyaan terkait semangat kampanye pasangan Prabowo-Gibran yang mengklaim bahwa Gibran akan menjalankan program Presiden jika terpilih.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengungkapkan bahwa pembukaan posko ini bisa menandakan bahwa Gibran ingin menjaga eksistensinya dan memperlihatkan dominasi meskipun hanya menjabat sebagai wapres. Feri menilai langkah ini dapat menciptakan masalah, karena kini ada kesan bahwa pengambil keputusan di pemerintahan tidak hanya berada di tangan Presiden, melainkan juga di Wapres.
Namun, meskipun ada kritik, posko pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ ini telah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif dari Wapres Gibran untuk memperkuat layanan pengaduan masyarakat.
Hasan menambahkan, ‘Lapor Mas Wapres’ bertujuan untuk meningkatkan responsivitas pemerintah dalam menerima aduan masyarakat. Program ini terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Aduan yang diterima di posko ini akan diteruskan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.(*)