Kontroversi Kepemimpinan Bahlil Lahadalia di Golkar, Gugatan Diajukan ke PTUN
Peneliti Charta Politika Indonesia, Ardha Ranadireksa, menyebutkan bahwa gugatan terhadap kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia bukanlah hal yang mengejutkan. Ardha menyatakan bahwa peralihan kursi Ketua Umum dari Airlangga Hartarto ke Bahlil cukup kontroversial dan diduga melibatkan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Memang Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil katakanlah kelahirannya pun cukup kontroversial kemarin-kemarin. Ada tudingan memang penempatan Pak Bahlil sebagai ketum juga, katakanlah ditempatkan oleh Pak Jokowi pada saat itu di akhir-akhir masa kepemimpinannya," ujar Ardha dalam wawancara dengan Inilah.com, Jumat (15/11/2024).
Ardha melanjutkan, setelah Presiden Jokowi tidak lagi berkuasa, dinamika politik berubah, dan hal ini berimbas pada Partai Golkar. Bahlil Lahadalia harus siap menghadapi tantangan dari kader-kader yang tidak mendukungnya, terutama setelah Jokowi tidak lagi memegang kendali politik.
"Artinya ketika Pak Jokowi sudah tidak lagi menjadi penguasa lagi, ada konstelasi politik yang berubah menurut saya, yang sedikit banyak berimbas juga pada Partai Golkar seperti saat ini, ketika kepemimpinan Pak Bahlil ini kemudian dipertanyakan atau digugat di PTUN," tambah Ardha.
Menurut Ardha, gugatan terhadap Bahlil tidak hanya merupakan pertarungan antara faksi dalam partai, tetapi juga upaya penyelamatan agar Golkar tetap solid dan mampu mempertahankan kinerjanya di Pemilu mendatang. Ia menyoroti pengurus DPP Golkar yang dianggap memiliki citra negatif di mata publik, seperti Ketua DPP Bidang Organisasi Yahya Zaini yang pernah tersandung skandal video porno dan Wakil Ketua Umum Idrus Marham yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Golkar juga mengalami kesulitan dalam mengusung kadernya di Jawa Barat, yang menjadi kantung suara penting bagi partai. Ardha menyebutkan bahwa kondisi ini memperburuk legitimasi kepemimpinan Bahlil yang dianggap bisa mempengaruhi Pemilu 2029.
"Legitimasi itu berbicara masalah politik, masalah kepercayaan, masalah integritas," ujarnya.
Bahlil Digugat ke PTUN
Bahlil Lahadalia kini menghadapi gugatan hukum terkait status kepemimpinannya sebagai Ketua Umum Golkar. Kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu menggugat kepemimpinan Bahlil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada 20 November 2024. Kuasa hukum penggugat, Muhamad Khadafi, optimistis bahwa gugatan tersebut akan diterima.
"Kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima. Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember," ujar Khadafi.
Gugatan ini ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengakui kepengurusan Bahlil, sementara Partai Golkar hanya sebagai pihak terkait. Pada tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Golkar tidak hadir dalam persidangan.
Jika gugatan ini diterima, maka Bahlil berpotensi kehilangan jabatannya sebagai Ketua Umum Golkar. "Bila SK dari Menkumham dikabulkan maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas), yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tak mungkin ke Pak Airlangga karena dia kan sudah mengundurkan diri," terang Khadafi.
Khadafi memprediksi bahwa putusan gugatan ini akan rampung pada Februari 2025. Selama proses hukum berlangsung, status quo berlaku di kepengurusan Golkar, artinya posisi Bahlil tetap tidak berubah hingga ada putusan final dari PTUN.(*)