Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kubu Tom Lembong Adu Mulut dengan Kejagung di Persidangan: Kita Nggak Usah Sidang Saja!

 

Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meluapkan kemarahan di persidangan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Hal ini terjadi karena Ari merasa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mencoba menutupi bukti yang mereka bawa ke persidangan.

Saat hakim tengah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh Kejagung, Ari berusaha memperhatikan proses tersebut. Namun, ia tidak bisa melihat bukti yang diajukan pihak Kejagung, yang membuatnya marah. “Kalian ini mempersulit saja. Tadi kalian baca-baca punya kita. Jangan semuanya dipersulit. Kalau gitu kita nggak usah sidang saja. Mana yang nggak elok tingkah laku kalian yang nggak elok,” kata Ari dengan suara yang meninggi di ruang sidang.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun, memberikan penjelasan kepada pihak Kejagung. Ia menegaskan bahwa bukti yang telah diperiksa oleh hakim harus juga bisa dilihat oleh pihak pemohon, dalam hal ini Tom Lembong dan kuasa hukumnya. “Jadi gini, apa yang kalian serahkan sebagai bukti di sini hakim pun perlu tahu juga. Kamu juga akan mempelajari ini isinya apa,” tegas Hakim Tumpanuli.

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kejagung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kerugian negara disebabkan oleh tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada tahun 2015, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton. Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor. Gula yang diimpor tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Lebih lanjut, Qohar menuturkan bahwa impor gula oleh PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi kementerian-kementerian yang diperlukan untuk mengetahui kebutuhan riil. Ia juga menyatakan bahwa perusahaan yang seharusnya bisa mengimpor gula adalah BUMN.

Selain itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian membeli gula tersebut, meskipun harga jual gula di pasaran lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam impor dan pengelolaan gula.

Saat ini, Tom Lembong sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk memperjuangkan hak-haknya.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved