Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Palopo Ogah Batalkan Duet Trisal-Akhmad Padahal Terbukti 'Ijazah Palsu', Kenapa?

 

KPU Palopo Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Terkait Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Rekomendasi Bawaslu yang meminta agar Trisal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon wali kota, sehingga didiskualifikasi dalam Pilkada serentak 2024, tidak diterima oleh KPU Palopo.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menyampaikan dalam keterangan persnya pada Selasa (5/11), bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno yang diadakan di Makassar oleh seluruh komisioner. Irwandi menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait keabsahan ijazah Trisal tidak dapat langsung ditindaklanjuti karena berimplikasi pada pencalonan pasangan calon yang bersangkutan.

Dalam rapat pleno, KPU Palopo memutuskan untuk tidak melanjutkan rekomendasi Bawaslu karena mengacu pada Pasal 133 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Irwandi menekankan bahwa rekomendasi Bawaslu keluar setelah penetapan pasangan calon, sehingga menurut peraturan tersebut, KPU harus menunggu status hukum tetap dari pengadilan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu karena sesuai dengan ketentuan dalam PKPU, kami harus menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah calon ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat," jelas Irwandi.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan pembatalan pencalonan Trisal Tahir-Akhmad sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Hal ini terkait dengan temuan pelanggaran administrasi, di mana Trisal diduga menggunakan ijazah Paket C palsu dalam pendaftarannya sebagai calon kepala daerah.

Trisal Tahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Palopo dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Penyidik yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu melakukan gelar perkara yang menghasilkan penetapan tersangka terhadap Trisal pada 17 Oktober 2024.

Selain itu, tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua anggota KPU, Abbas Djohan dan Muhatzir M. Hamid.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved