Jakarta, 27 November 2024 – Pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 resmi ditutup pada pukul 13.00 WIB, Rabu (27/11). Setelah penutupan, hasil quick count mulai menunjukkan gambaran mengenai calon gubernur Jakarta.
Beberapa lembaga survei, seperti Litbang Kompas dan Indikator, menunjukkan bahwa pasangan Pramono Anung-Rano Karno belum mencapai 50 persen suara, sementara hasil quick count lainnya menunjukkan bahwa pasangan tersebut mencapai lebih dari 50 persen suara.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Gubernur Jakarta harus memperoleh lebih dari 50 persen suara agar dapat terpilih dalam satu putaran. Oleh karena itu, jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, Pilgub Jakarta kemungkinan akan memasuki putaran kedua.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara, Pilgub Jakarta akan masuk ke putaran kedua.
"Kami sudah membuat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta mengenai tahapan keputusan KPU nomor 29. Jika ada putaran kedua, akan dilaksanakan pada 26 Februari 2025," ujar Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Rabu (27/11).
Wahyu juga menjelaskan tahapan-tahapan jika Pilgub Jakarta harus memasuki putaran kedua, sebagai berikut:
- Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua: 7 Januari 2025
- Pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilihan: 7 Januari 2025
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 8 Januari 2025
- Pengadaan dan pendistribusian penyelenggaraan pemilihan: 26 Januari 2025
- Kampanye: 2-22 Februari 2025
- Masa tenang: 23 Februari 2025
- Pemungutan suara dan penghitungan suara: 26 Februari 2025 (*)