Dugaan Pelanggaran KPU Batang Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Keabsahan Ijazah Peserta Pilkada
Dugaan pelanggaran oleh KPU Batang terkait Surat Keputusan Penetapan KPU 1215/2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Misbah, selaku Pemohon yang mewakili Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi. Ia menduga adanya pelanggaran administrasi terkait SK penetapan tersebut, khususnya mengenai standar minimal pendidikan masing-masing calon.
"Syarat minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah yang benar dan dikeluarkan oleh lembaga yang otoritatif serta memiliki izin," ujar Misbah dalam keterangannya pada Sabtu, 2 November 2024.
Misbah menjelaskan bahwa laporan ini dibuat untuk memperjelas isu keabsahan ijazah pendidikan pasangan calon nomor 1, Fauzi Fallas, yang merupakan lulusan SMA/sederajat dan Ridwan yang setara Magister. Sementara itu, pasangan calon nomor 2, Faiz Kurniawan, adalah lulusan S2 atau master dan Suyono juga setara magister.
Adapun petitum dari Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi, menurut Misbah, adalah meminta Bawaslu untuk memanggil para calon agar dapat membawa ijazah asli. Selain itu, mereka juga meminta Bawaslu dan KPU untuk melakukan verifikasi secara detail terkait keabsahan ijazah tersebut.
"Dan berkoordinasi dengan Gakkumdu jika ditemukan ijazah yang tidak terdaftar," tuturnya.
Misbah menekankan bahwa ia tidak mempermasalahkan kualitas pendidikan masing-masing calon, tetapi menegaskan bahwa sebagai kontestan pemilu, mereka harus memenuhi syarat minimal sebagai calon.
"Nah, adapun mau SMA, kejar paket, sarjana, yang penting memenuhi syarat tidak masalah. Tetapi jangan sampai ada ijazah yang tidak benar dan diperoleh dengan cara yang tidak benar," tandasnya.(*)