Kaesang Pangarep terbebas dari dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat terbang ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono, pada Agustus lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa penggunaan jet pribadi Gulfstream G650R oleh Kaesang bukan merupakan tindakan gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari Deputi Pencegahan menyatakan bahwa tidak dapat dipastikan apakah tindakan tersebut termasuk gratifikasi.
Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Erina Gudono mengunggah foto yang menunjukkan jendela kaca pesawat, yang mengarah pada penelusuran publik dan penemuan fakta bahwa mereka terbang dengan jet pribadi. Meskipun awalnya direncanakan untuk memanggil Kaesang, pemanggilan itu batal setelah dia memberikan klarifikasi di KPK pada 17 September lalu.
Ghufron menambahkan bahwa analisis yang dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK menunjukkan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga penggunaan jet tersebut tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Dia menegaskan bahwa Kaesang telah terpisah dari status orang tuanya dan tidak terlibat dalam urusan pemerintahan.
Dengan demikian, KPK menutup isu tersebut, dan Kaesang Pangarep tidak akan dikenakan tindakan lebih lanjut terkait penggunaan jet pribadi tersebut .(*)