Pakar Hukum UI: Fasilitas Jasa untuk Keluarga Pejabat Juga Termasuk Gratifikasi
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyebut penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep bukanlah gratifikasi. Gandjar menilai bahwa fasilitas jasa yang diterima oleh anggota keluarga inti pejabat negara juga termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Di dalam konteks suap, konteks gratifikasi, penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapapun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti," kata Gandjar dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap pendapat Ghufron yang menyebut bahwa fasilitas berupa jet pribadi yang diterima Kaesang tidak termasuk gratifikasi karena jasa tersebut dinikmati langsung oleh Kaesang dan tidak diberikan kepada keluarganya yang merupakan penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Gandjar membantah pendapat tersebut dan menegaskan bahwa gratifikasi dapat diberikan kepada anggota keluarga inti pejabat negara. Ia menyatakan bahwa ada preseden hukum yang menunjukkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada keluarga pejabat juga bisa dipertanggungjawabkan.
"Yurisprudensinya ada, presedennya ada," tegas Gandjar. Ia menambahkan bahwa pejabat negara dapat menerima perlakuan istimewa dari pihak berkepentingan, termasuk pemberian gratifikasi kepada keluarga mereka.
Menurut Gandjar, keluarga pejabat negara, khususnya pada level kepala negara, juga dilarang menerima barang atau jasa karena dapat dianggap sebagai gratifikasi. "Apalagi di level tertentu, misalnya nih, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, dikawal paspampres, difasilitasi, supaya apa? Supaya dia nggak macam-macam lagi," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tanggung jawab hukum atas penerimaan gratifikasi oleh Kaesang harus dipertanggungjawabkan oleh Presiden Jokowi sebagai pejabat negara. "Dari situ sudah jelas bahwa memang yang disasar bukan si anak. Jadi yang akan diminta pertanggungjawaban hukum adalah bapaknya atau ibunya yang pejabat," tandas Gandjar.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan gratifikasi karena jasa tersebut langsung diberikan kepada Kaesang, bukan kepada Jokowi atau Gibran. Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang bukanlah penyelenggara negara, sehingga fasilitas yang diterimanya tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Namun, meskipun KPK menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan gratifikasi, laporan dugaan gratifikasi tersebut tetap ditelaah oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono. Penggunaan jet pribadi yang ditumpangi keduanya sempat menjadi sorotan publik setelah foto jendela pesawat tersebut dibagikan oleh Erina melalui Instagram Story.(*)