Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Cecar Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba soal Asal Uang Pembelian Aset Miliknya

 Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN Ternate

KPK Periksa Abdul Gani Kasuba Terkait Penerimaan Gratifikasi dan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pemeriksaan ini dilakukan oleh lembaga antirasuah untuk mendalami kepemilikan aset-aset dan sumber dana pembelian yang dimiliki oleh AGK.

"Tersangka AGK didalami Penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap AGK dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate pada Selasa, 5 November 2024. AGK diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersama dengan seorang saksi, Imran Jakub (IJ), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara.

"Saksi IJ didalami terkait dengan pemberian dan aliran uang ke AGK," kata Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam kasus ini, AGK dikenakan dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

AGK sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024. AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK juga telah memeriksa empat orang pemberi suap kepada AGK yang telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024. Keempat orang tersebut adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW) selaku swasta; Daud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut; dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, dan rumahnya yang terletak di Pagedangan, Tangerang, telah digeledah oleh tim penyidik pada Kamis, 4 Januari 2024.

Saat ini, AGK telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved