Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-el.
Bantahan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dikonfirmasi mengenai pernyataan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, yang menyebut adanya dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Enggak ada (tersangka baru)," kata Alex kepada RMOL, Selasa, 19 November 2024.
Senada dengan Alexander, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menegaskan bahwa pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka yang sudah ada dan belum dilakukan penahanan.
"Masih selesaikan yang lama," kata Asep.
Sebelumnya, Agun Gunandjar Sudarsa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia menyebutkan bahwa dirinya diperiksa terkait tersangka baru dalam kasus KTP-el.
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP-elektronik, untuk tersangka baru. Namanya enggak perlu saya sebutin. Sudah masuk proses penyidikan, enggak usah lah. Pokoknya ada tersangka baru yang sudah lama sering dipublikasikan, anda pasti paham. Yang terkait dengan saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," kata Agun kepada wartawan di KPK, Selasa siang, 19 November 2024.(*)