Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Bakal Jerat Keluarga Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka jika terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ditanya mengenai kemungkinan KPK menjerat keluarga Rafael Alun dalam perkara TPPU. "Hal tersebut sangat memungkinkan ya," kata Tessa kepada wartawan pada Minggu, 10 November 2024.

Tessa menjelaskan bahwa apabila ada kesaksian dan alat bukti yang mendukung keterlibatan keluarga Rafael Alun, KPK akan meminta pertanggungjawaban hukum. "Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," tambahnya.

Namun demikian, Tessa menegaskan bahwa pembahasan terkait kemungkinan penetapan tersangka baru ini baru bisa dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan perkara tersebut di hadapan pimpinan dan pejabat internal KPK. "Bila ada perkembangan apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi," ujar Tessa.

Sebelumnya, dalam sidang tanggapan atau gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael turut terlibat dalam TPPU.

"Dalam dakwaan kedua terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset, di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle, dan 2 unit kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon," kata Jaksa KPK.

Jaksa KPK menegaskan bahwa TPPU berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Meruya Utara, kendaraan VW Caravelle, hingga kios di Kalibata Residence, dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman. Selain itu, adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono, juga terlibat dalam kasus ini.

Tak hanya itu, TPPU berupa aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, hingga pendirian restoran bilik kayu dan bilik kopi juga dilakukan Rafael bersama Ernie dan Irene. Bahkan, kakak Rafael, Markus Seloadji, juga terlibat dalam penyembunyian asal-usul kendaraan Jeep Wrangler.

"Dengan terbuktinya Markus Seloadji, selaku pemohon kedua Martinus Gangsar Sulaksono, pemohon ketiga, dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo, menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo, sehingga pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Perma 2/2022," pungkas Jaksa KPK.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved