KPK Ancaman Jemput Paksa Sahbirin Noor Jika Mangkir Lagi dari Panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ancaman kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, untuk menjemput paksa jika kembali mangkir pada panggilan kedua terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa jika Sahbirin Noor tidak hadir pada panggilan kedua, pihaknya akan menempuh upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik.
"Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sudah (panggilan) pertama, (panggilan) kedua, kedua tidak hadir maka yang ketiga dengan upaya penjemputan," kata Ghufron, Rabu (20/11/2024).
Senada dengan Ghufron, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa tim penyidik akan mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Sahbirin Noor jika ia kembali tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024.
"Jika tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa," ujar Tessa.
Sebelumnya, pada Senin, 18 November 2024, Sahbirin Noor dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, namun ia mangkir tanpa memberikan keterangan apapun. Ini merupakan pemanggilan pertama yang gagal dipenuhi oleh Sahbirin Noor.
Pada 12 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK dinilai sewenang-wenang dan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin Noor tidak sah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 di wilayah Kalsel. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS yang diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan sebagai Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, dan beberapa pejabat lainnya di Pemprov Kalsel.(*)